SMK NEGERI 1 NGULING

Jl. Dr. Soetomo No. 69

BERTABUR BINTANG

Mencemari Air Ternyata Termasuk Pelanggaran HAM

Sabtu, 25 Agustus 2018 ~ Oleh sie-Adiwiyata ~ Dilihat 4485 Kali

        Air terutama air bersih adalah salah satu zat yang sangat dibutuhkan oleh makhluk hidup.  Tanpa air manusia tidak dapat bertahan hidup. Kebutuhan air semakin lama semakin banyak seiring dengan jumlah penduduk. Krisis air semakin diperparah dengan tingkat pencemaran air yang semakin tinggi. 

        Banyak orang yang menganggap mencemari air khususnya adalah hal yang lumrah dan merupakan hak seseorang untuk membuang sampah dimanapun dia mau. Memang bahwa setiap orang berhak untuk bertindak sesuai dengan kemauannya. Tetapi hak seseorang itu dibatasi oleh kewajiban yang harus dilakukan kepada orang lain yaitu menghormati hak orang lain.

         Dalam pelajaran PPkn kelas xii dengan guru pengampu bapak Kholil,S.Pd pada pertemuan pertama di kelas xii APHP 2 membahas tentang nilai-nilai Pancasila terkait dengan kasus-kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga Negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, dengan salah satu contoh adalah pencemaran air. Ternyata dengan mencemari air, banyak sekali hak asasi manusia yang di tindas. Untuk lebih memperdalam pengetahuan tentang terlanggarnya hak asasi manusia dalam pencemaran air, maka bapak Kholil menugaskan kepada siswa untuk melakukan pengamatan dan menganalisis pencemaran air yang terjadi di sekitar rumah bersama -sama orang tua.

         Hasil pengamatan dituangkan dalam laporan yang dilanjutkan dengan mempresentasikan hasil karyanya di depan kelas.  Berikut adalah laporan hasil pengamatan dengan orang tua.

KOMENTARI TULISAN INI

  1. TULISAN TERKAIT